"Ada salah satu tersangka yang masih di bawah umur yang kita amankan. Selama ini mereka telah sering mlakukan aksinya di beberapa wilayah di Garut seperti Limbangan, Selaawi, Banjarwangi, Selaawi, Wanaraja, bahkan mereka pernah juga melakukan pencurian di wilayah Bandung," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Garut Meningkat, Pejabat Garut Malah Ramai-ramai Ikut Acara Ujicoba Jalur KA
Menurut Wirdhanto, ke 7 tersangka diamankan di beberapa tempat berbeda. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan perkara hasil Operasi Lodaya yang berlangsung dalam sepekan terakhir, terhitung sejak 16 Februari lalu.
Kendaraan hasil curian mereka, tuturnya, kemudian dijual melalui medsos yang sudah terhubung antara penadah dengan pelaku. Penjualan dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) yang kemudian berhasil diungkap petugas.
Wirdhanto mengungkapkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Sebanyak 6 pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan seorang penadah dijerat pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Garut Normal, Tapi Penjualan Masih Dibatasi
Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menentukan pembelian sepeda motor, terutama yang tidak memiliki surat dan dokumen secara resmi.
Jika diketahui ada warga yang membeli kendaraan hasil curian, maka ia pun dapat terjerat hukum dengan tuduhan sebagai penadah.
"Beberapa ciri barang atau kendaraan yang diduga hasil pencurian atau kejahatan, antara lain tidak memiliki surat-surat kendaraan secara resmi dan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.Ini adalah salah satu indikasi bahwa sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut hasil dari kejahatan sehingga jangan sekali-kali mau membelinya meskipun harganya sangat murah," ucap Wirdhanto.
Baca Juga: Kereta Api Garut-Jakarta Segera Beroperasi, Bupati Garut: Tunggu Dokumen Keselamatan