KABAR PRIANGAN - Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menerima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang untuk beraudensi, 21 Februari 2022.
Ketua BPSK Kabupaten Sumedang Wawan Hudawan mengatakan, BPSK merupakan badan publik yang melayani masyarakat untuk memberikan konsultasi dan pengawasan penyelesaian sengketa konsumen.
Wawan menyebutkan kedatangannya yaitu untuk menyosialisasikan keberadaan BPSK kepada Pejabat Pemerintah Kabupaten Sumedang pasca lembaga BPSK, Pembinaan dan Pengawasannya berada pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Miliki Perangkat Komunikasi yang Luas, Ini Permintaan Bupati Sumedang Kepada ORARI
Wawan juga berharap, Gedung yang sekarang dipergunakan oleh BPSK, yang beralamat di Jalan Swadaya Panyingkiran No 100 ditetapkan dan resmi menjadi Gedung yang dipinjam pakai kepada BPSK Kabupaten Sumedang.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan berharap BPSK dapat memberikan surat rekomendasi terkait lahan yang di jadikan kantor BPSK kepada bagian aset.
"Ajukan secara tertulis kepada bagian hukum dan bagian aset agar segera ditindaklanjuti terkait tempat BPSK untuk pinjam pakai dan mengkaji terkait renovasi kantor tersebut sehingga layak terutama dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Inilah Dua Desa Sentra Penghasil Petai di Sumedang, Penikmat Wajib Tahu
Terkait dengan sosialisasi, Wabup berharap BPSK agar bisa berkoordinasi bagian humas Kabupaten Sumedang agar bisa diasosiasikan di media sosial.***