KABAR PRIANGAN - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan lembaga negara baru yang berada disetiap kabupaten/ kota, dibentuk dengan Keputusan Presiden dan berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Pengurus BPSK dilantik dan diberi Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur masing-masing provinsi di Indonesia.
Demikian disampaikan anggota BPSK dari unsur pelaku usaha, Andri Rahmandani, SE, di Kompleks Pendopo, Selasa 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Andai Messi Adalah Guru
Andri menuturkan, kepengurusan BPSK di Kabupaten Garut kali ini masuk periode kedua masa bakti 2021-2026.
Ia menyebutkan, kepengurusan BPSK terdiri dari tiga unsur, yakni unsur pemerintah, pelaku usaha, dan unsur konsumen.
Adapun unsur pemerintahnya minimal seorang kepala bidang. "Kenapa harus pemerintah karena anggaran BPSK dari pemerintah dan netral. Lembaga ini seperti KPU atau Bawaslu yang dianggarkan secara vertikal dari atas," ujarnya.
Baca Juga: Warga Kota Banjar Ciptakan Alat Musik 'Kolotik', Pemerintah Dukung Dipatenkan HAKI
Menurut Andri, BPSK tugasnya adalah menyelesaikan sengketa konsumen seperti masalah dengan perbangkan, lising, perumahan, produk kedaluarsa atau semua barang/ poduk, travel, dan masalah konsumen lainnya.