KABAR PRIANGAN - Sebanyak 36 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) kasus penyalahguna narkoba mengikuti program Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Modalitas Therapeutic Community (TC) di Lapas Kelas IIB Banjar, Kamis 24 Februari 2022.
Menurut Kepala Lapas Banjar, Muhammad Maulana, program rehabilitasi ini lebih menekankan terapi untuk perubahan perilaku dengan mengedepankan konseling adiksi dan terapi kelompok.
"Pelaksanaan program ini bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis sebagai fasilitator khususnya untuk menghadirkan konselor adiksi," kata Maulana.
Baca Juga: Aliansi Ummat Islam Garut Geruduk Kantor Kemenag Garut, Tuntut Jokowi Pecat Menag
Selain program ini, dikatakan dia, Lapas Banjar juga melaksanakan program Tafaqur (Tadarus dan Hafalan Alquran) bagi warga binaan dan pegawai lapas yang beragama Islam.
Menurutnya, hal itu diberikan sebagai bagian dari bentuk pembinaan bidang kepribadian. Proses pembinaan selama ini melibatkan tiga komponen yaitu Warga Binaan, Petugas Lapas dan Komponen Masyarakat.
"Tujuannya untuk memperbaiki hubungan hidup kehidupan dan penghidupan warga binaan agar menyadari kesalahan, tidak mengulanginya lagi serta kembali kepada masyarakat dengan lebih baik dan menjadi manusia yang mandiri dan produktif," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Pasar Murah Minyak Goreng Digelar di Tasikmalaya, Lokasinya di Tiga Pasar Modern
Menurut Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan yang sifatnya lebih mengarah kepada individual konseling ini berguna dalam masa pemulihan (recovery).