Pencairan BPNT di Buniseuri Ciamis Diduga Langgar Prokes. Para Penerima Bantuan Berdesakan Mencairkan Bantuan

- 26 Februari 2022, 19:32 WIB
Pencairan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Buniseuri Kab. Ciamis diduga melanggar prokes karena para penerima bantuan antre berdesak-desakan saat  mencairkan bantuan, Sabtu, 26 Februari 2022.*
Pencairan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di desa Buniseuri Kab. Ciamis diduga melanggar prokes karena para penerima bantuan antre berdesak-desakan saat mencairkan bantuan, Sabtu, 26 Februari 2022.* /kabar-priangan.com/Endang SB/

KABAR PRIANGAN - Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan di kantor Bank Sampah desa setempat menimbulkan kerumunan.

Akibatnya, penyaluran BPNT di Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis tersebut diduga melanggar aturan protokol kesehatan, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dari pantauan kabar-priangan.com, ratusan warga desa setempat secara bersaamaan antre sambil berdesakan untuk mencairkan uang Bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu yang langsung dibelanjakan di e- warung setempat.

Baca Juga: Kapan Malam 27 Rajab? Lakukan Empat Amalan Ini

“Sebetulnya ada prokes yang diterapkan, saat memasuki area kantor Bank Sampah sebagai tempat yang digunakan untuk pencairan Bansos BPNT,” jelas Nurdin salah seorang staf pemerintahan desa setempat.

Bahkan menurut dia, pihak pemerintah desa juga sudah membagi jadwal antrean bagi warga untuk datang ke lokasi secara bergiliran.

Namun entah kenapa, tiba–tiba masyarakat dari setiap dusun datang secara bersamaan untuk mencairkan bantuan sehingga kerumunan massa pun tak bisa dihindari.

Baca Juga: Selain Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Ini Dia Mantan Pejabat dan Pengusaha yang Diperiksa KPK

“Kami sudah mengimbau para penerima bantuan agar datang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kerumunan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x