KABAR PRIANGAN - Masalah bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dirubah menjadi bantuan tunai terus menjadi polemik di berbagai daerah, termasuk di Ciamis.
Sejumlah penerima bantuan atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kecewa karena bantuan tunai sebesar Rp600 ribu, tetap harus dibelanjakan di e-warung setempat.
Para KPM atau penerima bantuan tak bisa membelanjakan uang bantuan BPNT tersebut sesuai kebutuhan mereka karena menurut informasi yang mereka terima, terganjal oleh berbagai aturan yang telah ditetapkan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: KPM Cigantang Kota Tasikmalaya Harus Beli Paket Sembako yang Disediakan di Kelurahan, Ini Alasannya
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cipaku, Daud menjelaskan, bahwa BPNT yang semula dalam bentuk barang, kini diubah menjadi bantuan tunai.
Sebenarnya, kata dia, tidak ada paksaan bagi para KPM dalam memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut.
Para KPM bisa membelanjakan uang yang diterima sebesar Rp600 ribu tersebut dimana saja, sesuai dengan keinginannya.
Baca Juga: X Factor Indonesia Kembali Tidak Tayang. Simak Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Senin 28 Februari 2022
Hanya saja kata dia, dana BPNT itu alokasinya untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.