“Jadi uangnya harus dibelikan kebutuhan pangan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, baik itu kebutuhan nabati, hewani, termasuk protein,” kata dia.
Nah, kata Daud, agar dana tersebut benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan pangan penerima bantuan, maka mereka harus melaporkan bukti-bukti bahwa uang tersebut dibelanjakan untuk kebutuhan pangan.
Baca Juga: Zodiak Ini Akan Segera Menemukan Pasangannya. Simak Ramalan Zodiak Senin 28 Februari 2022
Bukti-bukti yang dilampirkan, kata dia, yaitu berupa nota pembelian dari toko atau warung, juga harus disertakan dengan bukti foto barang yang dibeli.
Syarat lainnya, kata Daud, para penerima BPNT ini tak bisa belanja di sembarangan warung, tetapi harus di warung yang sudah memiliki ijin usaha.
“Syarat-syarat itu diberlakukan agar dana bantuan tersebut benar-benar dibelikan untuk kebutuhan pangan. Karena kalau diberikan bebas begitu saja, bisa saja digunakan untuk hal lain, misalnya pulsa,” katanya.
Menurut Daud, sebenarnya tak ada paksaan bagi penerima KPM untuk membelanjakan dana bantuan tersebut di e-warung setempat.
Hanya saja karena mereka tidak mau ribet dengan laporan penggunaan uang bantuan tersebut, akhirnya memilih membelanjakannya di e-warung yang sudah ditunjuk.
“Karena kalau membelanjakan di e-warung yang sudah ditunjuk, para KPM tak perlu lagi repot harus mengurus laporan penggunaan dana bantuan itu,” katanya.***