Covid-19 Melonjak, Pemkab Ciamis Berlakukan WFH 50 Persen dan PPKM Skala Mikro. PNS Dilarang Melakukan Ini

- 2 Maret 2022, 08:38 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat di Setda Pemkab Ciamis, Selasa 1 Maret 2022.*
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya memimpin rapat di Setda Pemkab Ciamis, Selasa 1 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Prokopim Setda Pemkab Ciamis

KABAR PRIANGAN – Akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Ciamis, Pemkab Ciamis akan memberlakukan kembali WFH 50 persen (Work From Home) bagi pegawai Pemkab Ciamis.

Selain memberlakukan WFH 50 Persen bagi pegawai Pemkab Ciamis, akan diberlakukan pula PPKM skala mikro di seluruh wilayah Ciamis.

Kepastian akan diberlakukannya WFH 50 Persen bagi pegawai Pemkab Ciamis dan PPKM Skala Mikro ini diperoleh setelah Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menggelar rapat koordinasi penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kalahkan Persija Jakarta, Persib Bandung Pepet Bali United di Puncak. Ini Hasil Klasemen Sementara BRI Liga 1

Rapat digelar bersama Forkopimda dan para Kepala Rumah Sakit di Oproom Setda pada Senin, 28 Februari 2022 malam.

"hasil tracing Covid-19 setiap harinya terus melonjak, terutama sejak 2 atau 3 minggu ke belakang, tentu hal ini perlu penanganan dan perhatian yang serius supaya tidak makin menyebar dan berkembang," kata Bupati Ciamis, Herdiat Sunarnya.

Dikatakan Herdiat, untuk mengantisipasi lonjakan tersebut pihaknya bersama Forkopimda sepakat akan kembali berlakukan PPKM Mikro dan WFH.

Baca Juga: Ada Siaran Ulang Persija vs Persib dan Film The Four Three. Ini Jadwal Acara Indosiar Rabu 2 Maret 2022

"Sesuai dengan Inmendagri bahwa Kabupaten Kota dengan level 2 dapat melaksankan WFH sebanyak 50%, kecuali Sektor-sektor essensial seperti Rumah Sakit," jelasnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x