Insiden Tertabrak KA di Manonjaya Tasikmalaya Sering Terjadi, PT KAI: Perlintasan KA Liar Tanggung Jawab Pemda

- 10 Maret 2022, 17:18 WIB
Lokasi perlintasan rel kereta Api petak Jalan Ciamis-Manonjaya km 280+9/0 Kampung Warung Sumedang RT 29 RW 04 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kendaraan Kijang Innova milik Pemkab Kabupaten Tasikmalaya ringsek akibat tertabrak kereta api di lokasi tersebut.*
Lokasi perlintasan rel kereta Api petak Jalan Ciamis-Manonjaya km 280+9/0 Kampung Warung Sumedang RT 29 RW 04 Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya. Kendaraan Kijang Innova milik Pemkab Kabupaten Tasikmalaya ringsek akibat tertabrak kereta api di lokasi tersebut.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS

"Namun karena tidak ada gerakan dari pemda, kami terpaksa turun tangan untuk melakukan penutupan karena fokus kami adalah keselamatan perjalanan kereta api," katanya.

Tetapi saat akan ditutup, pihaknya mendapat berbagai penolakan dari warga. "Ya karena ditolak warga, kami hanya memasang patok supaya truk tak bisa lewat, sesuai permintaan warga sekitar. Karena sebelumnya di sana itu (perlintasan kereta api) dapat dilalui truk," ujar Kuswardoyo.

Baca Juga: Rayakan Hari Perempuan Internasional 2022, Google Indonesia Gandeng Voice of Baceprot

Dalam peraturan PT KAI, lanjut dia, perlintasan liar seharusnya tidak ada. Sehingga apabila warga setempat atau pemda ingin menjadikan perlintasan resmi, bisa mengajukan ke Kementerian Perhubungan RI melalui Dirjen Perkeretaapian.

"Mereka bisa mengajukan izin. Apabila diizinkan, pihak yang mengajukan izin harus memenuhi semua persyaratan dan kelengkapan, mulai membangun gardu, menyiapkan pintu, dan menyiapkan petugas bersertifikasi," ucapnya.

Nantinya, sambung Kuswardoyo, tanggung jawab berada pada pihak yang mengajukan izin. Apabila pemda yang mengajukan izin, berarti pemda yang harus bertangung jawab. Kalau masyarakat yang mengajukan, masyarakat yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Gavin Farras, Siswa SMPIT Uswatun Hasanah Banjar Raih Medali Perunggu Matematika Olnas SMP se-Indonesia

"Jadi sekali lagi yang menerbitkan izin itu Kemenhub, bukan PT KAI," ujarnya.

Ditambahkan Kuswardoyo, umumnya perlintasan liar dimulai dari jalan setapak. Kemudian dilebarkan jadi jalan besar dan diaspal.

"Jadi ini kembali kepada kesadaran semua pihak agar semua aman. Pilihannya itu ditutup atau diajukan menjadi perlintasan resmi. Termasuk di Tasikmalaya itu cukup banyak perlintasan kereta api liar" katanya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x