"Kita tidak kenal dengan bendera. Mau putih, hijau, biru, kuning, merah dan warna lainnya. Kita harus bekerja di luar dari konteks warna-warna semacam itu," katanya.
Ia menyebutkan, ada enam tugas pokok yang diamanatkan kepada KPK dalam UU 19 Tahun 2019, yakni yang pertama adalah melakukan tindakan-tindakan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disebut tugas pencegahan.
"Ada maksud Pemerintah dan DPR menempatkan tugas ini di urutan pertama. Maksudnya agar KPK dalam pelaksanaan tugasnya lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan," ucapnya.
Baca Juga: Pemilu Masih Polemik, Sumedang Tetap Bahas Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Sebagai bagian dari pimpinan KPK, dirinya memandang bahwa konsepsi pencegahan jauh ini lebih bagus daripada langkah-langkah penindakan.
Namun demikian, kata Nawawi, dalam satu tahapan tertentu, langkah penindakan ini menjadi pencegahan paling tepat jika pada tataran sudah tidak bisa ditoleransi.
"Konsepsi pencegahan jauh lebih bagus di atas langkah penindakan. Tapi kita harus sepakat, langkah penindakan menjadi langkah paling tepat jika sudah tidak ditoleransi," tuturnya.
Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan
Nawawi menambahkan, tugas lainnya adalah tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan kunci dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik.
Menurutnya, upaya pencegahan pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi harus dilakukan secara sinergi dengan seluruh instansi.