Ditemui usai persidangan yang berjalan hingga sekitar pukul 15.30, Pengacara Kace yaitu Kamarudin Simanjuntak menyebutkan semua berkas perkara mulai penyidikan, prapenuntutan, dakwaan, sampai tuntutan, seharusnya batal demi hukum.
"Karena dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara pidana atau bertentangan dengan hukum itu sendiri," katanya.
Baca Juga: Mantan Istri Doni Salmanan, Gigi Ruwanita Bantah Ajarkan Trading Kepada Mantan Suaminya
Diakui Kamarudin, betul diperlukan penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara, tetapi cara kerjanya menegakkan hukum harus sesuai hukum formal atau hukum acara pidana.
"Karena dilakukan dengan cara hukum formal, maka semua batal demi hukum dan segala akibat dari hukumnya. Terdakwa ini dijerat dengan pasal yang tidak tepat, maka dia harus bebas," ujar Kamarudin.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, mengatakan terdakwa Kace terkesan memelintir.
Baca Juga: Siaran Langsung Persiraja vs Bali United di Indosiar. Ini Jadwal Acara Indosiar Jumat 11 Maret 2022
"Apa yang diucapkan pengacara Kace terkait disumpal oleh kotoran, itu kan ranahnya penyidikan dan sudah diuji saat pra peradilan, bukannya menjawab tuntutan kita," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik, dan JPU bakal menjawab pledoi Kace sebagaimana fakta dan sesuai KUHP. "Agenda sidang minggu depan di PN Ciamis, kami akan menjawabnya dengan sempurna sebagaimana fakta dan sesuai KUHP," kata Syahnan.*