Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***