Satpol PP Sumedang Panggil 8 Pemilik Warung Penjual Miras

- 14 Maret 2022, 10:29 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Effendi Badar, bersama pejabat Satpol PP lainnya, sedang menunjukkan puluhan botol miras hasil operasi Sabtu malam kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Effendi Badar, bersama pejabat Satpol PP lainnya, sedang menunjukkan puluhan botol miras hasil operasi Sabtu malam kemarin. /kabar-priangan.com/DOK. Satpol PP /

KABAR PRIANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, panggil 8 pemilik warung atau depot jamu penjualan minuman keras (miras), untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sumedang, Senin, 14 Maret 2022.

Pemanggilan 8 pemilik warung atau depot jamu penjual miras ini, sebagai tindak lanjut dari hasil operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Sumedang pada Sabtu (12/3/2022) malam lalu.

Sebagaimana diketahui, dalam operasi penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol itu, Satpol PP Sumedang berhasil mengamankan 88 botol minuman beralkohol atau miras di 8 warung atau depot jamu.

Baca Juga: Kedapatan Ngamar di Hotel, Lima Pasangan Bukan Muhrim Digiring Satpol PP Sumedang

Guna menindaklanjutinya, maka para pemilik atau penanggung jawab usaha yang menjual miras tersebut, akan diperiksa secara intensif oleh Penyidik PPNS di internal Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Syarif Effendi Badar, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Yan Mahal Rizzal, menyebutkan 8 pemilik warung penjual miras tersebut, telah diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Sumedang.

"Kami telah memberikan surat panggilan kepada 8 orang pemilik atau penanggung jawab atas warung atau depot jamu yang telah menjual miras tersebut," kata Yan Mahal Rizzal, Senin, 14 Maret 2022.

Baca Juga: PKD PMII di Sumedang Diharapkan Bisa Lahirkan Pemimpin Besar

Delapan pemilik warung atau depot jamu yang telah diberi surat panggilan itu, tiada lain adalah warung-warung yang telah terjaring operasi, karena kedapatan menjual miras di tempat usahanya.

Ke delapan pemilik warung yang dipanggil ini, masing-masing pemilik Warung Depot Jamu di Pasir Ucing Desa Ciherang Sumedang Selatan, Warung Depot Jamu di Nalegong Sumedang Selatan, Depot Jamu di Seularema Sumedang Selatan, Depot Jamu di Depan Terminal Ciakar Sumedang Utara, Toko Kelontongan di Kebon Kol Sumedang Selatan, Depot Jamu di Cilengkrang Sumedang Utara, Depot Jamu di Margamulya Cimalaka, dan Warung Kelontongan di Lembur Gedong Cimalaka.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x