"Panggilannya siang ini. Kami harap, semua pemilik warung dan depot jamu tersebut bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan," ujar Rizzal, yang juga PPNS di Satpol PP Sumedang.
Baca Juga: Layaknya Antre Minyak Goreng, Begini Potret Warga Dusun Sukawangi Sumedang Saat Kerjabakti
Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para pelanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol ini, selain akan diberikan pembinaan, mereka juga akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Nanti mereka semua akan kami periksa, dan akan kami bina agar tidak menjual lagi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang. Apabila suatu saat mereka terjaring operasi lagi, maka akan langsung dijerat tindakan pidana ringan," tutur Rizzal.***