Satpol PP Sumedang Panggil 8 Pemilik Warung Penjual Miras

- 14 Maret 2022, 10:29 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Effendi Badar, bersama pejabat Satpol PP lainnya, sedang menunjukkan puluhan botol miras hasil operasi Sabtu malam kemarin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Syarif Effendi Badar, bersama pejabat Satpol PP lainnya, sedang menunjukkan puluhan botol miras hasil operasi Sabtu malam kemarin. /kabar-priangan.com/DOK. Satpol PP /

"Panggilannya siang ini. Kami harap, semua pemilik warung dan depot jamu tersebut bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan," ujar Rizzal, yang juga PPNS di Satpol PP Sumedang.

Baca Juga: Layaknya Antre Minyak Goreng, Begini Potret Warga Dusun Sukawangi Sumedang Saat Kerjabakti

Adapun tindakan yang akan diberikan kepada para pelanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol ini, selain akan diberikan pembinaan, mereka juga akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Nanti mereka semua akan kami periksa, dan akan kami bina agar tidak menjual lagi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sumedang. Apabila suatu saat mereka terjaring operasi lagi, maka akan langsung dijerat tindakan pidana ringan," tutur Rizzal.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah