Isteri Pria yang Terlibat Duel di Jalan Merdeka Garut, Sebut Suaminya Bukan Preman

- 15 Maret 2022, 17:09 WIB
Tangkapan layar dari rekaman CCTV perkelahian antara Hermawan dan Ridwan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai preman. Isteri Ridwan, Dina Mustiana  serta sejumlah pedagang menyatakan jika Ridwan bukan seorang preman tapi hanya pedagang biasa.
Tangkapan layar dari rekaman CCTV perkelahian antara Hermawan dan Ridwan yang sebelumnya disebut-sebut sebagai preman. Isteri Ridwan, Dina Mustiana serta sejumlah pedagang menyatakan jika Ridwan bukan seorang preman tapi hanya pedagang biasa. /kabar-priangan.com/Tangkapan layar/

KABAR PRIANGAN - Keluarga salah satu pria yang terlibat perkelahian di Jalan Merdeka Garut yang menyebabkan lengan salah satunya putus akibat terkena bacokan senjata tajam, dengan tegas membantah pernyataan yang menyebutkan suaminya seorang preman. Suaminya pun bukan penarik iuran parkir atau iuran lapak pedagang akan tetapi hanya pedagang.

"Saya kaget begitu mendengar pemberitaan yang menyebutkan bahwa suami saya adalah seorang preman sekaligus penarik iuran lapak pedagang atau iuran parkir. Suami saya murni seorang pedagang yang biasa mangkal di daerah tersebut," ujar Dina Mustiana, isteri dari Ridwan, salah pria yang kini ditetapkan menjadi tersangka sekaligus korban dalam kasus perkelahian di Jalan Merdeka, Minggu, 13 Maret 2022.

Dikatakan Dina, beberapa saat sebelum perkelahian itu terjadi, suaminya tengah berjualan tauge di kiosnya. Tiba-tiba ada seorang temannya yang juga sesama pedagang yang terlibat cekcok dengan seorang preman dan Ridwan saat itu berusaha melerai.  

Baca Juga: Curi Televisi dan Tabung Gas, Pemuda di Malangbong Garut Nyaris Diamuk Massa

Namun, tuturnya, saat itu preman yang kemudian diketahui bernama Hermawan itu malah berbalik marah kepada Ridwan. Preman itu pun berkata "diam kau anak kecil" sambil mengeluarkan golok dan langsung menyerang Ridwan. 

Akibat dari serangan yang dilakukan preman itu, Dina menyebutkan suaminya mengalami luka bacok di bagian kepala serta beberapa bagian tubuh lainnya. 

Namun dalam kondisi yang sudah terluka parah, suminya itu masih sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil merebut golok dari tangan Hermawan dan digunakan untuk membela dirinya.

Baca Juga: Bencana Alam Landa Sejumlah Daerah di Garut, Dari Mulai Perbatasan Hingga Wilayah Kota

Disampaikan Dina, suaminya sampai harus menjalani operasi akibat luka parah di bagian kepalanya akibat bacokan golok yang dilakukan Hermawan dan kini masih dalam perawatan di RSUD dr Slamet Garut. Kini, suaminya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap Hermawan yang telah menyerangnya.  

"Saya sangat kaget karena suami saya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan penganiayaan. Padahal suami saya hanya membela diri karena jika tak melakukan perlawanan kemungkinan saat ini sudah terbunuh oleh serangan preman tersebut yang membabi buta," katanya.

Menurut Dina, siapa orangnya yang mau diserang dan diam saja saat dibacok oleh orang lain. Sudah pasti semua orang akan berusaha membela dirinya karena tak mau mati secara konyol sehingga ia menilai suaminya itu tak seharusnya ditetapkan menjadi tersangka karena jika ia tak melawan kemungkinan besar akan mati.

Baca Juga: Dua Preman di Garut Terlibat Duel, Kondisinya Mengenaskan

Penetapan suaminya menjadi tersangka dalam kasus perkelahian itu diakui Dina membuatnya sangat bersedih. Padahal saat itu suaminya hanya melakukan perlawanan atau lebih tepatnya membela diri dari serangan yang dilakukan Hermawan. 

Ia pun berharap ada rasa keadilan untuk sang suaminya yang telah menjadi korban pembacokan sampai harus menjalani operasi. 

Namun sayangnya, hanya karena melakukan pembelaan, kini malah ditetapkan menjadi tersangka.  

Baca Juga: Dalam Sepekan Kasus Covid-19 di Garut Terus Mengalami Penurunan

Kepastian bahwa Ridwan bukan sebagai preman akan tetapi hanya pedagang juga diungkapkan sejumlah pedagang di daerah tersebut. 

Selama ini Ridwan dikenal sebagai pedagang tauge dan tak pernah menarik iuran lapak dari para pedagang.

"Yang saya tahu dia (Ridwan) mah memang pedagang tauge. Saya juga belum pernah melihat dia menarik uang iuran lapak dari para pedagang sehingga heran juga ketika ia disebutkan sebagai seorang preman," ucap salah seorang pedagang di Jalan Merdeka yang minta tak disebut identitas dirinya.   

Baca Juga: Rawan Begal, Warga Minta Jalan Ibrahim Ajie di Garut Dipasang PJU

Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menetapkan dua orang lelaki yang disebut-sebut sebagai preman karena terlibat perkelahian di kawsan Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Minggu, 13 Maret 2022. Akibat kejadian tersebut, keduanya menderita luka cukup serius akibat bacokan senjata tajam jenis golok.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan dua lelaki yang terlibat perkelahian tersebut yakni Hermawan dan Ridwan. 

Dipaparkan Dede, perkelahian itu dipicu kemarahan Hermawan karena Ridwan menarik iuran dari salah seorang pedagang yang selama ini menjadi "pegangan" Hermawan.

Baca Juga: Polres Garut Siapkan Operasi Ketupat Lodaya 2022, Siapkan Cara Bertindak Atasi Kemacetan

Dengan berbekal golok, Hermawan pun kemudian mencari Ridwan dan ketika bertemu, ia langsung menyerang Ridwan dengan menggunakan golok.

Akibatnya, Ridwan mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya di antaranya kepala, dada, dan tangan. Namun dalam kondisi terluka seperti itu, Ridwan masih bisa melakukan perlawanan dengan cra mendorong tubuh Hermawan hingga ia terjatuh dan golok yang dipegangnya pun terlepas.

Saat itulah, ungkap Dede, Ridwan mengambil golok milik Hermawan dan kemudian digunakan untuk menyerang hingga mengakibatkan lengan Hermawan terputus. 

Baca Juga: Disparbud Bentuk Tim Kajian Untuk Bahas Ikon Garut, Libatkan Sejumlah Pakar

Dede juga menjelaskan, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai korban sekaligus sebagai tersangka dalam kasus perkelahian tersebut. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan sehingga dijerat pasal 351 KUHP. Khusus untuk Hermawan juga dijerat Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x