Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 akan Dibuka, Pastikan Anda Cocok dengan Kriteria Ini!
“Kalau kita sengaja berpuasa setelah Nisfu Syaban, itu tidak boleh,” kata Ustadz Abdul Somad.
Namun menurutnya, hal inipun ada pengecualiannya, yaitu bagi wanita yang membayar utang puasanya dan juga bagi mereka yang sudah terbiasa rutin puasa-puasa sunat, seperti puasa sunat senin kamis dan juga puasa Nabi Daud.
“Bagi wanita yang masih punya utang puasa, maka boleh membayarnya setelah nisfu syaban,” kata UAS.
Begitu pun bagi yang rutin puasa Senin Kamis dan Puasa Nabi Daud, maka boleh terus menjalankan rutinitasnya, walau setelah nisfu syaban.***