KABAR PRIANGAN - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat mengungkap sebanyak 700 bungkus atau 14.000 batang rokok ilegal.
Rokok (sigaret) tanpa pita cukai yang disita sebanyak empat merk yakni rokok merk Dallil sebanyak 76 bungkus, Coffee Stik 285 bungkus, Loid Bold 126 bungkus, dan Boshe 213 bungkus.
Menurut Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi, Rabu 16 Maret 2022, kegiatan penindakan rokok hasil tembakau ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya itu berlangsung Senin-Selasa 14-15 Maret 2022.
"Karena ini merupakan kegiatan Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan penindakan rokok ilegal ini melibatkan juga pihak Bea Cukai Provinsi Jawa Barat," ujar Junjun, Rabu 16 Maret 2022.
Selanjutnya, kata Junjun, rokok hasil temuan tersebut disita oleh pihak Bea Cukai Provinsi Jawa Barat dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pelaporan. Termasuk pelakunya didata dan dilakukan penindakan oleh tim penyidik dari bea cukai.
Junjun menuturkan, pengungkapan rokok tanpa pita cukai di Kota Tasikmalaya diawali terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi pada 26 Februari 2022 yang hasilnya disampaikan kepada Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Gempabumi di Pantai Selatan Cianjur Magnitudo 5,5 Diupdate BMKG Menjadi M5,3
"Selanjutnya dilakukan kegiatan pelaksanaan operasi bersama antara Satpol PP Kota Tasikmalaya dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat," katanya