"Usai kejadian itu, kedua belah pihak kemudian saling melapor ke polisi. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menggali motif sebenarnya dari perkara ini," ucap Wirdhanto.
Lebih jauh Wirdhanto menyampaikan, saat ini baik Ridwan maupun Hermawan telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sama-sama dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Namun untuk Hermawan, ditambah dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat soal Kepemilikan Senjata Tajam.***