Polisi Ungkap Fakta-fakta Baru Kasus Perkelahian Dua Lelaki di jalan Merdeka Garut

- 17 Maret 2022, 20:02 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyampaikan adanya sejumlah fakta baru hasil pengembangan  penyelidikan terkait perkara perkelahian dua lelaki di Jalan Merdeka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi menyampaikan adanya sejumlah fakta baru hasil pengembangan penyelidikan terkait perkara perkelahian dua lelaki di Jalan Merdeka. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Usai kejadian itu, kedua belah pihak kemudian saling melapor ke polisi. Kini polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk menggali motif sebenarnya dari perkara ini," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh Wirdhanto menyampaikan, saat ini baik Ridwan maupun Hermawan telah ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya sama-sama dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Namun untuk Hermawan, ditambah dengan pasal 2 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat soal Kepemilikan Senjata Tajam.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x