KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang harus dibawa yaitu sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku atau Suket dan KTP asli
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas pada hari ini, Sabtu 19 Maret 2022 di lokasi berikut:
1. BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie, Bandung
2. BTC Fashion Mall, Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib
Baca Juga: Waduh, Zodiak Ini Akan Bertemu Mantan, Tanda-Tanda Jadian Lagi? Ramalan Zodiak Sabtu 19 Maret 2022
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***