Ini Besaran Zakat Fitrah 1443 H yang Ditetapkan Baznas Sumedang, Harga Beras Jadi Patokan

- 21 Maret 2022, 20:28 WIB
Baznas Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M melalui rapat pleno lintas sektoral, Senin, 21 Maret 2022.
Baznas Sumedang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H / 2022 M melalui rapat pleno lintas sektoral, Senin, 21 Maret 2022. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

Keputusan itu, diatur oleh undang-undang untuk mengelola zakat. Sementara yang menjadi dasar usulan Baznas ke bupati adalah hasil rapat pleno lintas sektor dengan dinas, instansi dan lembaga terkait.

"Semoga dengan sudah ditetapkannya standar pembayaran zakat fitrah tahun ini umat muslim di Kabupaten Sumedang dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah pada saatnya bulan Ramadhan 1443 H tiba," katanya.

Baca Juga: Kabar Baik! Mulai Sekarang Wajib Pajak di Sumedang Bisa Bayar Tagihan Melalui Hape Masing-masing

"Mudah-mudahan penghimpunan zakat fitrah tahun ini dapat meningkat sehingga yang mendapatkan hak dari dana zakat fitrah dapat lebih banyak lagi," ucap Ayi menambahkan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x