Keputusan itu, diatur oleh undang-undang untuk mengelola zakat. Sementara yang menjadi dasar usulan Baznas ke bupati adalah hasil rapat pleno lintas sektor dengan dinas, instansi dan lembaga terkait.
"Semoga dengan sudah ditetapkannya standar pembayaran zakat fitrah tahun ini umat muslim di Kabupaten Sumedang dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah pada saatnya bulan Ramadhan 1443 H tiba," katanya.
Baca Juga: Kabar Baik! Mulai Sekarang Wajib Pajak di Sumedang Bisa Bayar Tagihan Melalui Hape Masing-masing
"Mudah-mudahan penghimpunan zakat fitrah tahun ini dapat meningkat sehingga yang mendapatkan hak dari dana zakat fitrah dapat lebih banyak lagi," ucap Ayi menambahkan.***