KABAR PRIANGAN - Tiga orang dari 323 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak akan bertugas sampai 31 Desember 2026 sesuai kontrak awal yakni terhitung mulai tanggal 1 April 2022 sampai 31 Desember 2026.
Penyebabnya, usia mereka mendekati pensiun. Ketiga orang calon PPPK yang masa perjanjian kerja dan pengangkatan PPPK tak akan sampai 31 Desember 2026 yaitu seorang sampai 31 Desember 2025, seorang sampai 30 November 2025, dan seorang sampai 28 Februari 2026.
"Faktor usia membuat masa bakti saya tak sampai sesuai kontrak. Tetapi disyukuri saja," kata salah seorang calon PPPK.
PPPK yang telah berumur lebih dari 53 tahun itu baru saja mengikuti acara Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Target Kinerja PPPK Guru Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya di lapangan upacara Bale Kota Tasikmalaya, Senin 21 Maret 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara, SIP, mengatakan, penandatanganan itu berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
dimana Aparatur Sipil Negara terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai-pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Wabup Tasikmalaya Tak Datang Audiensi di DPRD Padahal Sudah Dijadwalkan, Warga Karangnunggal Kecewa
Pada tahun 2021 telah dilaksanakan seleksi pengadaan pegawai ASN yang terdiri dari formasi kebutuhan CPNS dan formasi kebutuhan PPPK. Khusus untuk seleksi pengadaan formasi kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional Guru