Baca Juga: Meninggal Saat Kerja Bakti, Ahli Waris Ketua RT di Sumedang Dapat Santunan Rp 108 Juta
Sementara itu, Wabup Erwan Setiawan mengatakan, JDIH Kabupaten Sumedang merupakan anggota JDIH Nasional yang dikelola oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang yang beranggotakan perangkat daerah, BUMD dan pemerintah desa.
"Sebagaimana dijelaskan peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2019 tentang pengelolaan JDIH, JDIH Kabupaten Sumedang dimaksudkan untuk mengelola dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dalam rangka memberikan layanan secara cepat, tepat dan akurat," ujarnya.
Ditambahkan Wabup, tujuan JDIH ialah menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi informasi hukum dan menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum.
Baca Juga: Jelang Puasa Harga Sembako di Sumedang Relatif Normal, Kecuali Harga Komoditas Ini
"Tujuan lainnya ialah mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat dan anggota JDIH serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan kepada publik sebagai wujud ketatapemerintahan yang baik," katanya.
Selaras dengan yang disampaikan Bupati, Wabup pun mengharapkan Kabupaten Sumedang kembali meraih penghargaan di tingkat nasional dalam pengelolaan JDIH, bahkan menjadi yang terbaik pertama.
"Pada akhir Desember 2021 lalu, saya sendiri hadir langsung menerima penghargaan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta. Saya harap dengan diraihnya penghargaan ini, menjadi motivasi bagi JDIH Sumedang agar dapat mempertahankan prestasi dan mampu melampauinya menjadi terbaik pertama di tingkat nasional," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Menuai Polemik, Ini Rincian Biaya Sanlat Kades di Sumedang
Terakhir Wabup meminta kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti pembinaan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya di satuan kerja masing-masing, khususnya dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.