Namun saat aksi mereka diketahui warga, D langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor sedangkan NR sempat berkelahi dengan warga sebelum akhirnya melarikan diri ke dalam hutan.
Erwin menyampaikan, D merupakan warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Ia dibekuk petugas di salah satu pangkalan ojek di Desa Ciaro setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian.
Masih menurut Erwin, NR berperan sebagai pemetik sedangkan D bertugas mengawasi situasi sekaligus membawa sepeda motor saat mereka mencari sasaran.
Baca Juga: Yati Menitikkan Air Mata di Stasiun Garut, Tiga Tahun Menunggu Kepastian
Ternyata, sepeda motor yang digunakan D pun merupakan hasil curian dan kini sepeda motor tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Selain dua tersangka, kami juga berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupkan hasil curian.
NR ini memang sudah sangat sering melakukan aksi poencurian baik di wilayah Garut maupun Bandung bahkan sebelumnya ia telah tiga kali tertangkap dan menjalani hukuman," ucap Erwin.
Atas perbuatannya, NR dan D dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.***