Kasus Tanah yang Berujung Gugatan terhadap Pemkab Ciamis, Sekdes Babakan Pangandaran Akui Nomor Persil Berbeda

- 28 Maret 2022, 21:53 WIB
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.*
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

Baca Juga: Raih Juara 1 Nasional FASI 2022, Kepulangan Grup Nasyid TPA Al Hidayah Cipedes Tasikmalaya Disambut Meriah

Terkait permasalahan nomor persil sendiri, dikatakan Dede, kemungkinan karena adanya pembebasan tanah. "Ada kemungkinan, memang dulunya 148, namun karena adanya pembebasan lahan jadi ada perubahan," ujar Dede.

"Kemungkinan kedua, sebagaimana pengakuan Engkus, memang tanahnya 147 tapi kenapa jadi 148, karena kesengajaan, karena ada kekecewaan pada Patrice. Sekarang satu-satunya pembuktian adalah Leter C. 1653, tetapi lembarannya saya cek di desa hilang," kata Dede.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x