Kasus Tanah yang Berujung Gugatan terhadap Pemkab Ciamis, Sekdes Babakan Pangandaran Akui Nomor Persil Berbeda

- 28 Maret 2022, 21:53 WIB
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.*
Sekdes Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Mamal Deni Nurhidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

"Setelah kami cek, bidang tanah yang dibeli Penggugat dari engkus itu secara admisnistasi di persil 148, sementara yang dijual kepada Pemkab Ciamis ada di persil 147," ujar Mamal, menambahkan.

Ditambahkan Mamal, persil 148 dan 147 adalah dua blok atau dua lokasi yang berbeda.  "Jual beli antara Penggugat dengan Engkus Kusnadi, kami bisa mengatakan ini datanya sama sekali di Desa Babakan tidak ada," kata Mamal.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Garut yang Mengaku Dibegal Rp1,3 Miliar Divonis 9 Bulan Penjara

"Meski muncul dalam beberapa keterangan yang dikeluarkan pada saat itu, ada nomor Leter C 1653, sedangkan nomor tersebut pada tahun 1991 sudah tidak digunakan lagi karena pemilik atau nama pemegang di nomor Leter C sudah tidak mempunyai tanah lagi," ucap Mamal.

Hal yang kedua, lanjut Mamal, ada muncul SPPT pada tahun 2001 yang dikeluarkan KPP Pratama Tasikmalaya, namun Desa Babakan tidak pernah menerima, mencatat dan menarik SPPT pada Patrice Kawengian.

"Artinya SPPT tersebut kami bisa tegaskan dikeluarkan hanya untuk kebutuhan AJB. Di nomor SPPT yang muncul kami perhatikan, nomor-nomor yang merupakan kode dari SPPT tersebut tidak memenuhi unsur keberadaan bidang tanah yang ada di Desa Babakan," katanya.

Baca Juga: Penjualan Sayuran di Pasar Kota Tasikmalaya Jelang Ramadan 1443 H Menurun, Dampak Harga Minyak Goreng Mahal

Dihubungi terpisah, Pendamping Non-litigasi dari Penggugat (Patrice), Dede Surahman, menyebutkan, tanah perbatasan yang ada di AJB berada di lokasi yang terkena pembebasan tanah, tepatnya di area yang kini menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pangandaran.

"Faktanya itu, sedangkan tanah yang diakui sebagai nama Namawi yang diakui Pengacara Pemkab Ciamis yang berbatasan dengan Oyoh, Atmojo, Suroatmojo, nama-nama tersebut tidak ada satu pun yang terkena dari pembebasan atau daerah sekitar TPI," ujar Dede.

"Engkus juga menyatakan tanah yang dijual itu tanah yang sekarang ada di sekitar TPI," kata Dede.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x