"Sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan. Walaupun tidak sedang melakukan tugas jurnalis, namun sebagai warga negara berhak bertindak melaporkan atas penganiayaan dan pemukulan dan mendapat perlindungan hukum,"ujar Iqwan.
Baca Juga: Ketua Kwarcab Sumedang: Pramuka Harus Bantu Dukung Program Sumedang Simpati
Atas kejadian tersebut, IJTI Jabar akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
Saat di konfirmasi di RSUD, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dengan tegas akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melalui pemukulan terhadap jurnalis Metro TV ini.
"Mulai malam ini dilakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Sumedang Memastikan PTM Sudah Bisa dilakukan 100 Persen
Kapolres menyampaikan, atas nama Polres Sumedang pihaknya memohon maaf, dan akan memberikan sangsi yang tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan.***