Tertangkap Bawa Sajam, Anggota Geng Motor Ditetapkan Jadi Tersangka. Kapolres: Tidak Ada Teloransi Buat Mereka

- 30 Maret 2022, 14:13 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota (Polresta) Tasikmalaya menetapkan tiga dari 35 anggota geng motor yang diamankan beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Ketiga geng motor yang dijadikan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pisau, pipa besi dan tongkat bisbol yang sengaja memancing kerusuhan di jalanan saat malam hari.

"Kita tetapkan tiga anggota geng motor sebagai tersangka yang minggu kemarin diamankan yang kedapatan membawa senjata tajam, alat pemukul sehingga mereka lakukan tindakan hukum," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Satpol PP Sumedang Sita Ratusan Botol Miras Dalam Operasi Jelang Ramadan

Dari barang bukti yang ada ditemukan tersebut jelas kapolres, mereka dikenakan Undang-undang Darurat karena membawa senjata tajam dan senjata lainnya.

"Kita sudah tIdak akan memberikan toleransi lagi terhadap aksi geng motor yang selama ini telah meresahkan masyarakat," katanya.

Terutama lanjut Kapolres, ulah mereka di jalanan perkotaan Tasikmalaya saat malam sampai dini hari itu kerap meresahkan dan membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Twibbon Unik Ramadan 2022, Ayo Unduh Sekarang Juga! Simak Link Berikut Ini

"Kami tidak berikan toleransi kepada mereka, hukum tetap jalan. Ke depan kita berkomitmen siapa pun itu geng motor yang dianggap membahayakan pengendara lain akan kita tindak tegas," ujar Kapolres.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x