Rizzal menyebutkan, operasi pekat ini tentunya tidak hanya akan dilakukan sebelum bulan Ramadan saja, tetapi akan terus dilaksanakan sampai Sumedang benar-benar aman dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Baca Juga: Dokumen RKPD Sumedang Terbaik di Jawa Barat, Bupati Optimis Sumedang Simpati Pasti Terwujud
Karena menurut Rizzal, sebagaimana tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP memiliki kewajiban untuk menegakkan Peraturan Daerah.
Dan operasi pekat yang dilakukan Satpol PP ini juga, merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami telah berkomitmen akan terus berusaha untuk meminimalisir peredaran minuman beralkhohol dan penyakit masyarakat, demi terwujudnya Visi Sumedang Simpati (agamis)," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Satpol PP Sumedang itu.
Baca Juga: Oknum Anggota Polres Sumedang Pelaku Pemukulan Jurnalis Jalani Proses Pemeriksaan
Maka dari itu, Rizzal mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Apabila di sekitar lingkungannya ada hal-hal yang sekiranya dapat menimbulkan kegaduhan atau keresahan, warga diminta untuk segera melaporkan ke pemerintah setempat.***