Aszhari menjelaskan, kepada tiga pelaku dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri saat menunjukan TKP. Bahkan ada pelaku yang sempat melawan saat pengembangan TKP untuk melacak barang bukti kendaraan yang dicurinya.
"Modus operandi sindikat curanmor ini dengan merental mobil kemudian berkeliling mencari sasaran yang terparkir di luar rumah atau kos-kosan yang ada di Wilayah Hukum Kota Tasikmalaya," katanya.
Adapun kendaraan hasi curian dijual dengan sistem cash on delivery (COD) melalui media sosial dengan harga Rp2 juta-Rp2,5 juta. COD adalah transaksi jual beli daring namun pembeli maupun penjual harus saling bertemu di tempat dan waktu yang sudah disepakati.
Pihaknya, lanjut Aszhari, saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sementara keempat pelaku ditahan di sel Mapolsek Indihiang. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.*