Pengajuan itu berupa kebijakan, agar daerah memiliki kewenagan untuk menentukan kreteria dalam mengangkat pegawai.
"Supaya kita bisa menghargai dan mengapresiasi mereka yang telah berjasa hingga lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang 20 tahun agar diprioritaskan," ujar dia.
Baca Juga: Terindikasi Adanya Sepakbola Gajah, Persib Bandung dan Barito Putera Digugat Pengacara Papua
Hal ini dipandang sebagai solusi permasalahan para sukwan yang saat ini jumlahnya ribuan orang di Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka yang belum terakomodir ini, nantinya bisa terakomodir bila ada kreteria khusus. Apalagi selama ini P3K ini berdasarkan kuota kebutuhan daerah yang diberikan gaji dari pemerintah daerah juga.
"Maka lebih elok, jika untuk kreteria pengangkatan ribuan sukwan ini diserahkan kepada pemerintah daerah," ujar Ade.***