Wali Kota Tasikmalaya Ajak Pengembang Sediakan Rumah Bersubsidi untuk PPPK

- 1 April 2022, 21:51 WIB
Acara penyerahan Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap 1 di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya, Jumat 1 April 2022.*
Acara penyerahan Petikan Keputusan Wali Kota Tasikmalaya tentang Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap 1 di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya, Jumat 1 April 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Tasikmalaya menyerahkan Petikan Keputusan Wali Kota
Tasikmalaya tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Penyerahan petikan keputusan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf di Gedung Serbaguna STIMIK Kota Tasikmalaya, Jumat 1 April 2022.

Turut hadir Ketua Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Asisten Administrasi umum, BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kepala Bank BJB Cabang Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga: Kafilah Jabar Juara Umum FASI Nasional 2022, Ketua BKPRMI Jabar Sayangkan Pemprov Jabar 'Hare-hare Wae'

Selain menyerahkan petikan tersebut, dilakukan juga penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank BJB Cabang Tasikmalaya dengan BKPSDM Kota Tasikmalaya tentang Layanan
Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Wali Kota Tasikmalaya H. Muhammad Yusuf mengatakan, kontrak pertama PPPK selama lima tahun. Selama kurun waktu tersebut akan dilakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya perpanjangan satu tahun satu tahun tergantung dari pada penilaian kinerja PPPK.

"Setiap tahun penilaian kinerja akan dievaluasi oleh bagian SDM. Kalau kinerja mereka buruk
kemungkinan diputus," ujar Yusuf.

Baca Juga: Sampah Mikroplastik di Sungai Citanduy Tasikmalaya, Ditengarai Banyak Disumbang Usaha Pencucian Pakaian

Kedua, kata Yusuf, dilakukan pula penandatanganan kerja sama PPPK melalui BKPSDM dengan Bank BJB untuk memfasilitasi program untuk dana pensiun PPPK.

"Karena mereka ini kan perjanjian kontrak, nanti ada beberapa program dari BJB yang mewajibkan mereka untuk menabung minimal Rp 100.000 dari gaji mereka yang nantinya untuk bekal masa depan mereka," ujarnya.

"Tabungan tersebut akan dikembalikan kepada mereka dalam bentuk dana pensiun baik untuk yang berenti di tengah jalan hingga yang sampai membereskan masa kerja mereka," kata Yusuf.

Baca Juga: Pembangunan Jalan di Garut Manfaatkan 216 Ton Sampah Plastik

Termasuk, lanjut Yusuf, kalau ada yang meninggal dunia nanti ada kerja sama dengan BJB karena BJB itu sahamnya sebagian milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

"Kita punya saham pendiri di BJB. Alhamdulillah saham yang kita miliki di BJB berdasarkan
hasil RUPS devidennya mencapai Rp 6,4 miliar per tahun. Dan itu setiap tahunnya menjadi pendapatan asli daerah," ujarnya.

Yusuf juga mengajak pengembang perumahan untuk bekerja sama dalam hal penyediaan rumah bagi pekerja PPPK yang belum punya rumah. "Daripada ngontrak, mending mendapat
rumah subsidi dari pemerintah dengan kualitas rumah yang bagus," katanya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Kejari Ciamis Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Cikoneng: Selama Ini Kami Transparan

"Disana banyak PNS yang tinggal sehingga bisa bergabung, dan jumlah rumah sudah ada 1.800
unit yang disediakan oleh pengembang di Kota Tasikmalaya. Kalau berkenan silahkan daftar karena uang mukanya cuma Rp 6 juta," ujar Yusuf.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah