Banyak Bangunan dan Gedung di Kota Tasikmalaya Belum Punya Kelayakan Lindungi Bahaya Kebakaran

- 6 April 2022, 22:58 WIB
Sejumlah petugas BPBD dan Damkar Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi kelaikan proteksi kebakaran di Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya, Rabu 6 Maret 2022.*
Sejumlah petugas BPBD dan Damkar Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi kelaikan proteksi kebakaran di Pasar Pancasila Kota Tasikmalaya, Rabu 6 Maret 2022.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Perlindungan keamanan kebakaran sejumlah gedung atau bangunan di Kota Tasikmalaya banyak yang belum layak. Sehingga untuk bisa mencegah secara dini bencana kebakaran dari sisi proteksi kebakaran gedung dan bangunan tersebut, harus segara ditambah jumlah Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) dan pemasangan hidran.

Peringatan tentang perlunya antisipasi kebakaran itu disampaikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar, Rabu 6 April 2022.

Misalnya Pasar Pancasila, ujar Ucu, dari hasil inspeksi yang sudah dilakukan, secara proteksi kebakaran dianggap masih belum layak. Soalnya, dengan luas Pasar Pancasila lebih dari 6000 m2 dan lantainya terdiri dari dua lantai, diwajibkan memiliki hidran.

Baca Juga: Aksi Unjukrasa Mahasiswa di Depot Pertamina Tasikmalaya Kembali Diwarnai Kericuhan

Hal itu untuk memberikan rasa nyaman kepada pengunjung pasar, para pedagang termasuk pengelola pasar juga semua stakeholder yang berhubungan dengan aktivitas pasar.

"Kondisi saat ini di pasar tersebut proteksi kebakarannya sangat tidak layak karena jumlah APAR-nya terbatas ditambah lagi tidak ada hidran. Cara penyimpanan APAR-nya juga sangat di luar ketentuan karena ada yang susah dijangkau, ada yang dikunci gembok," ujar Ucu.

"Sedangkan yang namanya APAR itu harus bisa digunakan oleh siapa pun yang memiliki keahlian menggunakannya termasuk petugas keamanan, para pengelola pasar dan para pedagang," katanya menambahkan.

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsak di Wilayah Priangan Timur, Kamis 7 April 2022

Adapun pihak yang bertanggung jawab terhadap keperluan tersebut adalah pengelola pasar. Pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut kepada pengelola pasar.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x