KABAR PRIANGAN - Menanggapi aspirasi peserta mengenai kondisi yang masih sulit dalam kondisi pandemi Covid-19.
Terutama dalam pembayaran kepesertaan dan tunggakan, BPJS Kesehatan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta.
Inovasi yang dikembangkan menyasar peserta JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (mandiri) dan peserta Bukan Pekerja yang menunggak iuran khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya.
Baca Juga: Ardi Idrus Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Jadi Gabung ke Bali United atau Persis Solo?
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan, Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau REHAB.
Ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Dikatakan Agus, selama ini terutama pada masa pandemi banyak keluhan peserta tidak bisa membayar tunggakannya.