Aspirasi Peserta untuk Meringankan Tunggakan, BPJS Kesehatan Tasikmalaya Gulirkan Rehab

- 13 April 2022, 11:43 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat saat memberikan keterangan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat saat memberikan keterangan. /Kabar-priangan.com/Erwin R/

 

 

KABAR PRIANGAN - Menanggapi aspirasi peserta  mengenai kondisi yang masih sulit dalam kondisi pandemi Covid-19.

Terutama dalam pembayaran kepesertaan dan tunggakan, BPJS Kesehatan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta.

Inovasi yang dikembangkan menyasar peserta JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (mandiri) dan peserta Bukan Pekerja yang menunggak iuran khususnya di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya.

Baca Juga: Ardi Idrus Resmi Tinggalkan Persib Bandung, Jadi Gabung ke Bali United atau Persis Solo?

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya Agus Ramlan Hidayat mengatakan, Program baru yang diluncurkan tersebut adalah Rencana Pembayaran Iuran Bertahap atau REHAB.

Ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Dikatakan Agus, selama ini terutama pada masa pandemi banyak keluhan peserta tidak bisa membayar tunggakannya.

Baca Juga: Masjid Kikisik, Saksi Sejarah Letusan Gunung Galunggung Tasikmalaya. Selamat dari Terjangan Lahar Panas

Karena sudah terlalu banyak tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sehingga tidak sanggup untuk membayarnya sekaligus.

"Sekarang peserta yang menunggak bisa mengangsur tunggakannya. Sehingga dapat segera mengaktifkan kepesertaannya," kata Agus saa memberikan keterangan, Selasa 12 April 2022.

Dikatakannya, syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Rehab, yakni peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Kehilangan Penjaga Gawangnya, Deden Natshir Dikabarkan Merapat ke Dewa United

"Bisa juga melalui BPJS Kesehatan Care Center 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftran sampai dengan tanggal 27. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan," ungkapnya.

Menurut Agus, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.

Sehingga peserta tidak perlu melakukan pendaftaran Program REHAB untuk setiap anggota keluarga.

Baca Juga: Siaran Langsung IYC Indonesia All Star U-20 vs Barcelona U-18. Ini Jadwal Acara RCTI Rabu 13 April 2022

"Status kepesertaan peserta program pembayaran tunggakan iuran bertahap baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan telah lunas," jelas Agus.

Untuk tunggakan di wilayah kerja BPJS Cabang Tasikmalaya, Kota/Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut hingga April 2022, lanjut Agus, sekitar 247 ribu peserta dengan nilai Rp224 miliar.

"Aspirasi peserta yang menunggak karena dirasakan berat, maka solusi dan cara mudah bayar tunggakan dengan Rencana Pembayaran Bertahap. Harapan kami peserta bisa meningkat," katanya.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah