Adapun untuk uang baru yang bisa ditukar, kata Nurtjipto, berupa uang pecahal kecil mulai dari Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000 dan Rp 20.000.
"Untuk penukaran sendiri per orangnya kita batasi sebesar R 3.800.000 melalui sistem paket yang terdiri dari Rp 1000 satu pak, Rp 2000 satu pak, Rp.5000 satu pak Rp 10.000 satu pak dan Rp 20.000 satu pak per paketnya," jelas Nurtjipto.
Adapun untuk jumlahnya, yang Rp1000, satu pak nya berisi Rp100.000, Rp2000 berisi Rp200.000, Rp5.000 berisi Rp500.000, Rp10.000 berisi Rp1.000.000 dan yang Rp20.000 berisi Rp2.000.000, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.800.000.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat yang melakukan penukaran uang, agar dilakukan di tempat penukaran resmi.
Baca Juga: Perajin Kupat Tanjung di Kawalu Tasikmalaya Sumringah Menyambut Musim Marema
"Kita juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati dalam bertransaksi menggunakan uang, memperlakukan dan merawat uang dengan baik, serta menggunakan instrumen pembayaran non tunai," ujar Nurtjipto.***