Atas kenyataan itu, seluruh anggota komisi yang hadir pada audiensi mulai Ketua Komisi, H. Dede Muharam, Ahmad Djunaedi Sakan, Murjani, H. Badruzaman, Bagas Suryono maupun yang lain menegaskan bahwa semua KSO termasuk kerja sama dengan pengacara harus dievaluasi.
"Yang pasti bentuk kerja sama yang justru memicu in efisiensi harus dievaluasi, " ujar Bagas Suryono. Menurut Acong, Warkop kembali datang saking sayang terhadap fasilitas pemerintah yang kini nasibnya karut marut.
Baca Juga: Sekjen PAN Digugat Ade Armando, Wakil Ketua PAN Jabar: Para Kader PAN Siap di Belakang Pak Eddy
"Maka Warkop ingin mengajak semua pihak untuk sama-sama mendorong kemajuan dan perbaikan dalam internal RSUD. Semoga direksi yang sekarang diberi kekuatan dan istiqomah untuk membawa RSUD memberi layanan terbaik, karena kondisi RSUD sedang tidak baik-baik saja," kata Acong.
Direktur RSUD dr. H. Budi Trimandi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas masukan dan dorongan moril yang diberikan kepada RSUD.
Mengenai kerja sama dengan pengacara yang dipersoalkan komunitas Warkop, Budi mengaku tengah mengkajinya sembari menunggu rekomendasi dari inspektorat.
Hanya secara prinsip, pihaknya tak keberatan bila kerja sama yang dianggap tidak efisien untuk dievaluasi bersama.
"Secara prinsip kita Oke untuk pemutusan kerja sama dengan pengacara. Meski sebenarnya kita juga perlu, manakala pihak RSUD sedang berperkara. Jadi sifatnya tentatif saja," ujar Budi.
Hanya saja, pihaknya menunggu rekomendasi Inspektorat untuk menguatkan dasar yang akan dipakai dalam rencana pemutusan kerja sama dengan pengacara tersebut.***