WOW, Potensi Zakat Fitrah di Kota Tasikmalaya Mencapai Rp21 Miliar

- 21 April 2022, 16:02 WIB
Potensi Zakat Fitrah di Kota Tasikmalaya mencapai Rp21 miliar.*
Potensi Zakat Fitrah di Kota Tasikmalaya mencapai Rp21 miliar.* /pixabay/

"Jangan sampai ada wajib zakat di Kota Tasik yang tidak mampu bayar zakat fitrah yang telah menjadi kewajibannya. Karena setiap muzaki tetap wajib membayarkan zakatnya," kata Nasihin.

"Makanya kalau ada muzaki  yang tidak bisa bayar zakat , saya minta data dan alamatnya dimana atau datang saja ke Sekretariat Baznas Kota Tasik,” katanya.

Baca Juga: Menu Buka Puasa ala Timur Tengah, Membuat Nasi Kebuli Praktis di Rice Cooker

“Insya Allah kami akan bantu agar jiwa wajib zakat tersebut bisa bayar zakat fitrah," ujar Nasihin

Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)  Kota Tasikmalaya menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 H (2022) yang dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp30.000.

Angka tersebut diambil dari asumsi beras yang dikonsumsi oleh muzaki atau pembayar zakat seharga Rp12.000 perkg.

Baca Juga: Ketua Umum PSSI Sebut Kompetisi Liga 1 2022/2023 Akan Digelar Mulai 27 Juli, Bisa Dihadiri Penonton?

Dengan besarnya zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh muzaki sebanyak 2,5 kg, maka besaran zakat fitrah yang dikonversikan ke dalam nilai rupiah sebesar Rp30.000.

Perhitungan tersebut berdasarkan rasio harga beras, mulai dari yang terendah Rp 11.000/kg, Rp 11.500/kg dan harga beras tertinggi Rp 12.000/kg. Sehingga diambil harga beras kualitas terbaik dengan harga Rp 12.000 per kg.

Keputusan itu juga berdasarkan hasil keputusan bersama antara unsur pimpinan Baznas Kota Tasikmalaya, Ketua komosi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya serta unsur kantor kementrian agama (kemenag) Kota Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x