Sedangkan yang 82,5 persen, oleh UPZ di tingkat DKM penerimaan zakat fitrah dibagikan kepada delapan asnap penerima zakat yaitu, Fakir, Miskin, Amilin, Mu'allaf, Riqab/Memerdekakan Budak, Gharimin (Orang yang Memiliki Hutang), Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.***