Baca Juga: BLT UMKM akan Segera Cair. Ini Cara Cek Penerima di Eform.bri.co.id
"Hasil keputusan bersama tersebut telah kita sosialisasikan kemasyarakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ)-UPZ ditingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Tasik," ujar Ketua Baznas Kota Tasikmalaya H. Nasihin, Kamis 21 April 2022.
Dengan begitu jelas Nasihin, untuk zakat fitrah Ramadan 1443H, dengan besaran zakat fitrah 2,5 kg beras, dan dengan harga beras Rp 12.000/Kg, maka jika diuangkan zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp 30.000.
Untuk pembagian Zakat Fitrah sendiri kata Nasihin, berdasakan hasil rapat bersama sesuai masukan dari berbagai pihak, untuk Ramadhan tahun ini pembagiannya dikembalikan pada sistem pembagian semula.
Dimana jelas dia, dari hasil keseluruhan penerimaan zakat fitrah oleh DKM, 17,5 persennya disetorkan ke Kelurahan. Sedangkan sisanya tetap dikelola oleh UPZ setempat.
"Kalau beberapa tahun kemarin kan hasil penerimaan zakat tidak disetorkan ke kelurahan, kecamatan, termasuk ke baznas, akan tetapi semuanya didistribusikan di tingkat DKM 100 persen dan dikelola oleh UPZ masing - masing DKM," jelasnya.
Selanjutnya terang Nasihin, yang 17,5 persen itu oleh kelurahan disampaikan ke Baznas tingkat Kota. Lalu oleh Baznas Kota penerimaan zakat fitrah yang 17,5 persen dibagi menjadi tiga yaitu untuk Baznas tingkat kelurahan 6,5 persen, untuk Baznas tingkat kecamatan 6 persen dan untuk Baznas kota 5 persen.
Baca Juga: Mesin ATM Mandiri Dibobol Maling di Tasikmalaya, Polisi Periksa CCTV
"Untuk yang 5 persen di Baznas kota, untuk mustahiknya hanya 1,5 persen sedangkan yang lainnya untuk keperluan kegiatan-kegiatan keagamaan," katanya.