Ditreskrimsus Polda Jabar, Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Gas Elpiji di Bogor

- 21 April 2022, 18:37 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpiji di Mapolda Jabar, Kamis, 21 April 2022.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat memberikan keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Gas yang bersubsidi sebanyak 2 ton elpiji di Mapolda Jabar, Kamis, 21 April 2022. /kabar-priangan.com/DOK Polda/

KABAR PRIANGAN - Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap tindak pidana penyalahgunaan Angkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) gas elpiji bersubsidi sebanyak 2 ton di Kampung Rawa Jamun Kecamatan Cileungsi Kidul Kabupaten Bogor. Kamis, 21 April 2022.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan lidik dari Krimsus pada tangal 19 April 2022 dan ditemukan adanya orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Kejadian ini disebabkan karena adanya variasi harga antara subsidi dan harga jual yang non subsidi sehingga cukup menggiurkan untuk mengambil keuntungan.

Baca Juga: Hadapi Libur Lebaran, Destinasi Wisata di Sumedang Mulai Dipersiapkan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan, dari hasil pengembangan ini ditemukan tersangka ada 3 orang atas nama inisial GS (masih DPO), NS dan AA serta 4 orang saksi.

"Saat dilakukan penangkapan kami berhasil megamankan barang bukti 451 tabung elpiji jika di kalkulasi sekitar 2 ton elpiji terdiri dari 58 tabung 12 kg, 8 tabung 5,5 Kg, 385 tabung 3 kg dan 28 buah besi pipa, 30 pcs segel baru," ucapnya.

Baca Juga: Jampe Harupat Terobosan Baru Sumedang Dalam Dokumen Kependudukan

Baca Juga: Ratusan Proyek Pembangunan Tahun 2021 Diresmikan, Begini Harapan Bupati Sumedang

Kata Tompo, modus operandi yang dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg subsidi kepada tabung 12 kg yang non subsidi yang nantinya mereka jual dengan selisih harga yang diperoleh.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda kurang lebih 60 miliar rupiah.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x