Maman yang saat ditemui sedang mengerjakan perbaikan drainase, Kamis 12 Mei 2022, berharap pihak dinas terkait di Pemkab Ciamis mau turun tangan membantu menertibkan kios tersebut.
Soalnya, pemilik warung tersebut ketika diminta membongkar bangunan olehnya tetap tidak mau membongkarnya. Padahal secara aturan keberadaan pembangunan kios tersebut melanggar karena dibangun tepat di atas parit dan bahu jalan.
Baca Juga: Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 2 dan 5 Tahun Penjara
"Kami sudah mencoba berkomunikasi dengan pemilik warung tersebut agar membongkarnya, terlebih kios itu kini kelihatannya sudah tidak lagi digunkan, tetapi dia tetap tidak mau membongkarnya," ujar Maman.
Maman menyebut, kini pihaknya terpaksa melanjutkan pekerjaan dengan cara menerobos bawah kios tersebut. "Karena kami juga dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan oleh pemerintah," kata Maman.