Predator seks Anak Kembali Beraksi di Ciamis. Cabuli Remaja di Bawah Umur dengan Modus Mentraktir Jajan

- 23 Mei 2022, 20:10 WIB
Predator seks anak-anak, Zn yang usianya sudah hampir setengah abad kembali beraksi di Ciamis. Pelaku mencabuli remaja dengan modus mentraktir jajan kepada korban.*
Predator seks anak-anak, Zn yang usianya sudah hampir setengah abad kembali beraksi di Ciamis. Pelaku mencabuli remaja dengan modus mentraktir jajan kepada korban.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN – Predator seks terhadap anak-anak di bawah umur kembali beraksi di Ciamis. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak lelaki berusia 14 tahun di sebuah penginapan di Ciamis.

Namun salah satu dari dua anak yang hendak dicabuli oleh predator seks ini berhasil kabur dan meminta pertolongan warga yang tinggal di sekitar penginapan di Ciamis tersebut.

Warga pun langsung bergerak dan mengamankan predator seks tersebut dari penginapan di Ciamis. Saat ini, Senin, 23 Mei 2022 pelaku predator seks terhadap anak-anak tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Pelukis Garut Iwan Muri Siapkan 100 Lukisan Tokoh Berpengaruh Dalam Ukuran Kecil untuk Pameran

Kasi Humas Polres Ciamis, Iptu Magdalena menjelaskan, awal kejadiannya terjadi pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu.

Pada Selasa malam itu korban berinisial El (14) mendatangi temannya, Rs (14) untuk meminta diantar ke daerah Cikoneng, Ciamis.

"Pukul 24.00 WIB mereka sampai di Alun-alun Ciamis dan beristirahat," ungkap Magdalena.

Baca Juga: Sopir Bus PO Pandawa Akhirnya Diamankan Polres Ciamis. Ternyata, Bersembunyi di Cek Poin Limbangan

Saat ke dua remaja ini beristirahat di Alun-alun Ciamis, kata Magdalena, mereka kemudian didatangi pelaku, Zn (48).

Kala itulah, Zn ikut ngobrol dengan ke dua remaja tersebut. Bahkan lelaki yang usianya hampir mencapai setengah abad ini mentraktir ke dua remaja ini.

"Pelaku ikut ngobrol dan mengajak minum kopi, bahkan memberikan uang kepada R untuk membayar kopi yang mereka pesan,” katanya.

Baca Juga: Puluhan Warga Bayongbong Garut Tertipu Penjual Minyak Goreng Murah

Selanjutnya, pelaku meminta antar kepada ke dua korban dengan alasan ada barang yang ketinggalan di rumah temannya.

Karena kepolosan bocah tersebut, kata Magdalena, mereka mau saja menuruti permintaan pelaku. “Namun ternyata tujuannya bukan ke rumah temannya, melainkan ke sebuah penginapan,” kata Magdalena.

Karena sudah larut malam, kata dia, ke dua remaja ini pun dibujuk untuk mau menginap di penginapan itu.

Baca Juga: Jadi OST My Lecturer My Husband Season 2, Ini Lirik Lagu Ribuan Hati dari Rizky Febian

“Di sanalah pelaku melancarkan aksinya kepada salah satu korban, yaitu El. Korban disuruh membuka bajunya, namun korban menolak,” papar Magdalena.

Pelaku kemudian mengancam korban. “Karena takut, korban akhirnya menuruti apa yang pelaku inginkan," paparnya.

Sementara Rs, teman korban saat itu pura-pura tidur. Rs yang awalnya pura-pura tidur dibangunkan oleh pelaku. Rs mencari-mencari alasan dan meminta diri untuk ke kamar mandi.

Baca Juga: Indonesia Posisi Tiga, Naik Peringkat dibanding SEA Games Filipina. Ini Klasemen SEA Games 2021 Vietnam

Di kamar mandi, Rs melihat ada kesempatan untuk kabur melalui celah atap. Dia kemudian melarikan diri dari kamar tersebut dan meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang mendapat laporan itu langsung mendatangi pelaku dan langsung mengamankannya serta melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib/

Atas perbuatannya tersebut, residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2005/2006 dengan vonis 6 tahun 3 bulan, kini harus kembali menjalani hukuman dengan jeratan pasal 82 ayat 1 no. 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Manchester City Juara, Arsenal Gagal ke Liga Champions. Ini 5 Besar Klasemen Akhir Liga Inggris

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x