KABAR PRIANGAN – Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di Garut sudah termasuk Kejadian Luar Biasa. Bahkan dari 42 Kecamatan yang ada di Garut, penyebaran PMK ini sudah menyebar di 13 kecamatan.
Berdasarkan data di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, ke-13 kecamatan tersebut yakni, Garut Kota, Cisurupan, Cikajang, Leles, Wanaraja, Karangpawitan, Banyuresmi, Cilawu, Cigedug, Limbangan, Malangbong, Sukawening, dan Pangatikan.
Dari data yang ada, penyebaran PMK paling banyak terjadi di Kecamatan Garut Kota dengan jumlah hewan terpapar mencapai 220 ekor, disusul Leles dengan jumlah 209 ekor, Wanaraja sebanyak 191 ekor, dan Cilawu sebanyak 118 ekor.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut, Sofyan Yani menyebutkan, jumlah hewan yang sakit jika dipersentasekan mencapai 57,94 persen dari jumlah populasi yang ada.
Dari total populasi hewan ternak yang ada di Kabupaten Garut yang mencapai 1.688 ekor, saat ini sebanyak 978 ekor di antaranya dalam kondisi sakit.
Itu artinya, lebih dari setengah popupasi hewan ternak yang ada di Garut kondisinya sakit. Tak heran jika Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebutkan bahwa PMK di Garut sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa.
Baca Juga: Teja Menepi karena Cedera, Optimisme Robert Alberts dan Harapan I Made Wirawan
Dari jumlah populasi hewan ternak yang sakit tersebut, 11 ekor diantaranya mati, 42 ekor dipotong paksa, dan sisanya sebanyak 889 ekor menjalani pengobatan, dan yang membaik ada 135 ekor.