Kasusnya Kian Merebak, Pemkab Garut Nyatakan PMK Sebagai KLB

- 23 Mei 2022, 18:19 WIB
Pemkab Garut pada akhirnya menyatakan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Pemkab Garut pada akhirnya menyatakan wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB). /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Garut kian merebak. Pemkab Garut pun pada akhirnya menyatakan wabah PMK di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Pernyataan KLB terhadap wabah PMK di Garut disampaikan langsung Bupati Garut, Rudy Gunawan. Hal ini menyusul terus betambahnya jumlah hewan ternak yang terpapar PMK yang saat ini sudah mencapai ribuan ekor.

"Saat ini PMK di Garut sudah menjadi KLB. Jumlah hewan ternak yang terpapar serta kecamatan yang terjadipenyebaran PMK pun terus bertambah," ujar Rudy, Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Sesalkan Keributan di Liga Desa. Pertandingan di Zona 1, Panpel Tunggu Keputusan Korem

Dikatakannya, penyebaran PMK di Garut saat ini sudah terjadi di 12 kecamatan, dari total 42 kecamatan yang ada. 

Pemkab Garut pun kian gencar melakukan upaya penanganan dan antisipasi dengan mengerahkan berbagai unsur, termasuk TNI-Polri.

Menurut Rudy, sebenarnya penyakit yang menyerang hewan ternak ini masih bisa disembuhkan. Namun tingkat penyebarannya yang terbilang cepat dan terus meluas, patut diwaspadai juga.

Baca Juga: Di Garut Ditemukan Vaksin Covid-19 Kadaluarsa, Bupati: Jumlahnya Sedikit

Ia menyampaikan, dari laporan yang diterimanya, saat ini jumlah hewan ternak di Garut yang terpapar PMK sudah mencapai sekitar seribuan. 

Ia berjanji untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan berbagai upaya penanganan dan pencegahan.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x