KABAR PRIANGAN - Salah satu DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindakan pidana korupsi dari wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Ciamis bersama Tim intelegen Kejaksaan Agung, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba, SH.,M. Hum didampingi Kasi Intel Rismanto, menyebutkan pihak Kejari mendapatkan mandat penangkapan tersebut dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Provinsi Aceh.
"Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap DPO atas permintaan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, yang dilakukan oleh Tim intelegen Kejaksaan Agung bersama tim intelegen Kejaksaan Negeri Ciamis, atas perkara Tipikor, berdasarkan keputusan MA sejak tahun 2018, " ucap Veronica.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Kecamatan di Garut yang Terdapat Kasus Penyebaran PMK. Paling Tinggi di Kecamatan Ini
Terdakwa AT yang mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah tersebut, dikatakan Veronica, ditangkap di sebuah kebun berdekatan dengan rumah kontrakannya, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Warung Jeruk, Cijeunjing, Kabupaten Ciamis.
"Jumlah kerugian uang negaranya sebesar Rp. 754 juta dan berdasarkan putusan MA tersebut terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta,” katanya.
Terdakwa sendiri berdasarkan domisili adalah warga Indramayu. “Saya kurang tahu aslinya warga Aceh atau bukan," paparnya.
Diketahui sebelumnya terdakwa belum dilakukan penahanan dan sedang dalam upaya hukum, sehingga dari putusan MA, terdakwa bisa melarikan diri.