KABAR PRIANGAN - KPK disebut akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.
Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, istilah tersebut digunakan karena para koruptor yang sudah jalani masa hukuman dianggap telah mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat.
Tidak sepakat dengan wacana tersebut, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) mengambil sikap.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Tasikmalaya 2018 Dinilai Perlu Dikembangkan
Mulai hari ini, Minggu, 29 Agustus 202, sebanyak 170 media yang berada di bawah naungan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) resmi akan mengganti diksi Koruptor dengan Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Menurut CEO PRMN, Agus Sulistiono, sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
“Tentunya, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya negara kita menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi,” katanya.
Baca Juga: Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....
Seperti diketahui, kendati sudah banyak pejabat yang tersandung kasus korupsi, namun kasus maling uang rakyat tersebut tak menurun.