Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Mulai Disidangkan. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 24 Mei 2022, 21:02 WIB
Kajari Ciamis, Reny Veronica  menjelaskan bahwa kasus moge yang tabrak anak kembar di Kalipucang Pangandara sudah mulai masuk tahap persidangan.*
Kajari Ciamis, Reny Veronica menjelaskan bahwa kasus moge yang tabrak anak kembar di Kalipucang Pangandara sudah mulai masuk tahap persidangan.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Untuk tahap awal persidangan, kata dia, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Nantinya ketua majelis hakim akan menanyakan terhadap terdakwa, apakah mengerti akan dakwaan terhadap dirinya,” katanya.

Dalam tahap selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan perkara tersebut.

“Pasal yang disangkakan sendiri adalah laka lantas pasal 310, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian," paparnya.

Baca Juga: Bangunan Ruang Kelas SMPN 3 Cikelet Garut Ambruk Disaat Waktu Belajar

Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x