Untuk tahap awal persidangan, kata dia, yaitu pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Nantinya ketua majelis hakim akan menanyakan terhadap terdakwa, apakah mengerti akan dakwaan terhadap dirinya,” katanya.
Dalam tahap selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan perkara tersebut.
“Pasal yang disangkakan sendiri adalah laka lantas pasal 310, terkait kelalaian yang menyebabkan kematian," paparnya.
Baca Juga: Bangunan Ruang Kelas SMPN 3 Cikelet Garut Ambruk Disaat Waktu Belajar
Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".***