Kasus Pengendara Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Mulai Disidangkan. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 24 Mei 2022, 21:02 WIB
Kajari Ciamis, Reny Veronica  menjelaskan bahwa kasus moge yang tabrak anak kembar di Kalipucang Pangandara sudah mulai masuk tahap persidangan.*
Kajari Ciamis, Reny Veronica menjelaskan bahwa kasus moge yang tabrak anak kembar di Kalipucang Pangandara sudah mulai masuk tahap persidangan.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

 

KABAR PRIANGAN - Kasus kecelakaan maut di jalan Raya Kalipucang, Pangandaran yang menyebabkan dua anak kembar meninggal dunia akibat tertabrak oleh pengendara moge pada Maret 2022 lalu, kini mulai disidangkan.

Rencananya, kasus tabrakan yang merenggut nyawa dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis, pada Rabu, 25 Mei 2022.

Dalam agendanya, sidang kasus tabrakan yang merenggut nyawa dua anak kembar di Jalan Raya Kalipucang, Pangandaran ini adalah berupa pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Tragis, Dua Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge di Pangandaran. Penabraknya Nyaris Diamuk Massa

Kajari Ciamis, Reny Veronica Maramba menjelaskan, proses penyidikan atas kasus tabrakan maut yang merenggut nyawa dua anak kembar di Kalipucang, Pangandaran, salah satunya telah rampung, yaitu untuk terdakwa AW.

Atas hal itu, kata dia, maka selanjutnya kasus tersebut sudah masuk ke persidangan. “Direncanakan esok (Rabu) akan sidang di PN Ciamis dengan terdakwa AW,” kata Veronica, Selasa, 24 Mei 2022.

"Untuk satu orang terdakwa, sudah ditetapkan jadwal persidangannya pada hari Rabu, 25 Mei 2022,” kata Kejari.

Baca Juga: Polres Ciamis Periksa 11 Saksi untuk Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Pari, Panumbangan

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x