Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia, Tati Rohayati (59) tertahan di Malaysia karena tak memiliki ongkos untuk pulang ke tanah air.
Sebelumnya, TKI ini mengalami konflik dengan majikannya sehingga di memutuskan untuk pergi dari rumah majikannya.
Baca Juga: Ribuan Calon Jemaah Haji Garut Gagal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag Garut
Sayangnya, saat pergi tersebut, TKI ini tak membawa berbagai dokumen perjalanannya, sehingga dia dianggap sebagai TKI Ilegal.
Selain itu, TKI bernama Tati Rohayati ini tak memiliki uang sehingga dia tak bisa pulang ke kampung halamannya di Kota Banjar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, biaya untuk membawa pulang PMI itu dibutuhkan biaya berkisar Rp 15 jutaan.
Baca Juga: Pencarian Eril Hari Ke-6 di Sungai Aare, Polisi Maritim Libatkan Masyarakat Kota Bern Untuk Membantu
Diketahui yang bersangkutan sudah di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sejak 15 Mei 2022.
Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Banjar, Endi Apandi menambahkan, pihaknya mendapatkan permohonan dari keluarga TKI untuk membantu kepulangan orangtua mereka yang tertahan di Malaysia.
Permohonannya telah dilayangkan sejak 23 Desember 2021. Alasannya, karena orangtua mereka yang bekerja di Malaysia tersebut sudah tua dan tak kuat lagi untuk bekerja di luar negeri.***