Berdasarkan pantauan, acara audensi tersebut digelar di aula Kantor Kecamatan Wado mulai pukul 09.15. Audensi dihadiri oleh Forkopimcam Wado, pihak DPMD Kabupaten Sumedang, anggota BPD dan para tokoh masyarakat Cikareo Selatan.
Baca Juga: Terkait Foto Mesra Oknum Kades, Tokmas Ciksel Sumedang akan Lakukan Ini
Baca Juga: Sanksi Kades Foto Mesra, DPMD Tunggu Intruksi Bupati Sumedang
Audensi tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian putusan sanksi terhadap Kades Cikareo Selatan, Tika Latikah dan Kades Ganjaresik, Abdurahman atas perilaku keduanya yang viral akibat adegan foto mesra di TikTok beberapa waktu lalu.
Namun saat pihak DPMD menyampaikan putusan sanksi berupa teguran lisan untuk kedua Kades tersebut, tokoh masyarakat langsung kecewa dan keluar ruangan membubarkan diri.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang Dadan Rustandi, pada kesempatan audensi itu menyampaikan putusan sanksi untuk kedua oknum Kades pelaku foto mesra.
Baca Juga: Tersandung Foto Mesra, Kades Cikareo Selatan Sumedang akan Bertahan Menjabat, BPD: Ada Pro Kontra
Dadan menyatakan, pihak DPMD sudah mengkaji putusan sanski untuk kedua Kades tersebut. Putusan sanksi, kata dia, didasari regulasi atau aturan yang mengatur terkait pelanggaran yang dilakukan dua Kades tersebut.
Seperti UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 43, Permendagri, Perda serta Perbup.
"Jadi kaitan ketika Kades yang melanggar larangan, aturannya jelas di UU Desa. Bahwa sanksinya berupa terguran lisan dan atau tertulis," ujar Dadan.